Rabu, 08 Februari 2017

tata cara buat sim

Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.Sebelum menjelaskan cara untuk membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor UmumKedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.1. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) PerseoranganGolongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut: mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg. kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) UmumGolongan SIM Umum adalah sebagai berikut: mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg. mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.Baca Juga: Pembuatan Paspor Online yang Mudah dan CepatKemudahan Dalam Mengurus Pembuatan SIMPengurusannya Semakin Mudah via photobucket.comAda kemudahan yang diberikan untuk pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut: mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A. mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1. mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1. mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.Persyaratan Pembuatan SIM PerseoranganUntuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:Batas Usia MinimalSIM A: 18 tahunSIM B1: 20 tahunSIM B2: 20 tahunSIM  C: 17 tahunSIM D: 17 tahunSyarat Administratif1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)2. Mengisi formulir permohonan3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).4. Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulatorPersyaratan TambahanBagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.Membayar biaya pembuatan SIM baruPersyaratan Pembuatan SIM UmumKhusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.Simak berikut ini persyaratannya:Batas Usia Minimal PemohonSIM A Umum: 20 tahunSIM B1 Umum: 22 tahunSIM B2 Umum: 23 tahunSyarat Administratif1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)2. Mengisi formulir permohonan3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).4. Lulus UjianUjian teoriUjian praktekDiwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)Persyaratan tambahanUntuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulanUntuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.Membayar biaya pembuatan SIM baruProsedur Pembuatan SIM BaruUjian SIM C via blogspot.comUntuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan RohaniSurat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.3. Ambil FormulirAmbil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.4. Bayar AsuransiMembayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.5. Mengisi FormulirIsi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.6. Ikuti UjianSetelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:Ujian TertulisJika lulus, dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.Ujian PraktikJika lulus, maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan FotoJika Anda berhasil lulus di kedua ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara elektronik atau digital.8. Ambil SIMTahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.Biaya Pembuatan SIMAda Biaya yang Dipungut via moneyloanswithbadcredit.comSesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:SIM A: Rp120.000SIM B1: Rp120.000SIM B2: Rp120.000SIM C: Rp100.000SIM D: Rp50.000Biaya tambahan:Asuransi Rp30.000Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.Pastikan Tertib Ikuti ProsedurSeluruh cara untuk membuat SIM yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan orang lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.www.jokohandoyo.paytrenmillionaire.comd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar